• MAULID 2025
  • cover
  • banner
  • BARU
  • BARU

Selamat Datang di Website SMA Negeri 1 Bireuen | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BIREUEN

NPSN : 10107083

Jl.Banda Aceh-Medan Geulanggang Baro Kab.Bireuen,Kode Pos 24251


[email protected]

TLP : 0644-21155


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 935069
Pengunjung : 331903
Hari ini : 62
Hits hari ini : 93
Member Online : 12
IP : 216.73.216.146
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

  • Rizal Fuadi (Guru)
    2015-02-12 06:19:58

    jreng jreng ...
  • Ainal Mardhiah (Guru)
    2015-01-10 22:16:27

    Januari..
  • Aulia Afzal (Alumni)
    2014-11-06 07:41:13

    Salam kenal :)
  • yusrizal (Alumni)
    2014-11-04 21:13:31

    Alumni KELAS XII IPS C tamatan tahun 2014

INFO PENTING SPMB SMA NEGERI 1 BIREUEN

Tanggal : 29/06/2025

Assalamu’alaikum

Para orang tua dan calon siswa yang kami hormati.

Mohon izin mengingatkan bahwa *besok (Sabtu, 21/06/2025)* adalah batas masa pembuatan akun bagi calon siswa yang akan mendaftar di SMAN 1 Bireuen. Bila telah lewat tanggal tersebut maka akun tidak dapat lagi dibuat dan bila tidak ada akun maka tidak bisa melakukan pendaftaran.

 

Pendaftaran dimulai Senin, 23/06/2025 sampai Sabtu, 28/06/2025.

Untuk keperluan pendaftaran harap menyiapkan file-file berikut:

1. Kartu Keluarga (dalam format PDF)

2. Akta Kelahiran (dalam format PDF)

3. Surat Keterangan Lulus (dalam format PDF)

4. Rapor SMP/MTs Semester 3, 4, dan 5 (dalam format PDF)

5. *KHUSUS* Jalur Afirmasi : Kartu KIP/PIP/PKH (dalam format PDF)

6. *KHUSUS* Jalur Mutasi : Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh Surat Keterangan Domisili dari kepala desa setempat domisili yang baru (dalam format PDF)

 

File-file tersebut akan diunggah melalui akun masing-masing pada saat pendaftaran.

*PENJELASAN SYARAT DAN KETENTUAN JALUR DOMISILI* 

1. Jalur domisili merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh. 

2. Untuk SMAN 1 Bireuen, desa-desa yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

a. PRIORITAS 1 : Geulanggang Baro.

b. PRIORITAS 2 : Bandar Bireuen, Bireuen Meunasah Dayah, Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Bireuen Meunasah Reulet, Bireuen Meunasah Blang, Bireuen Meunasah Capa, Geudong-Geudong, Pulo Ara Geudong Teungoh, Geudong Aleu, Pulo Kiton, Lhok Awe Teungoh, Geulanggang Teungoh, Cot Gapu, Geulanggang Kulam, Geulanggang Gampong, Gampong Baro, Cot Unoe, Cot Kuta, Krueng Juli Timu, Lhok Awe Awe, Juli Cot Meurak, Cot Bada Tunong, Cot Bada Baroh, Cot Girek, dan Sagoe

c. PRIORITAS 3 : Blang Tingkeum, Buket Teukueh, Blang Reuling, Cot Jrat, Cot Peutek, Uteun Reutoh, Cot Trieng, Juli Cot Mesjid, dan Cot Keumude

3. Domisili calon murid dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

4. Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. 

5. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan akta kematian/akta perceraian yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan kematian/surat keterangan perceraian oleh Geuchik/nama lainnya.

6. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), dapat berupa: penambahan anggota keluarga selain murid baru, pengurangan anggota keluarga seperti meninggal dunia, KK hilang atau rusak.

7. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

8. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka wajib disertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

9. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

 *PENJELASAN SYARAT DAN KETENTUAN JALUR AFIRMASI*

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS.

2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai persyaratan jalur ini.

*PENJELASAN SYARAT DAN KETENTUAN JALUR MUTASI* 

1. Jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi calon murid baru karena perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat domisili yang baru.

2. Masa perpindahan tugas orang tua sebagai dasar seleksi yaitu paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

 #Rizal Fuadi, S. Pd. I. #

 

Kepala SMA Negeri 1 Bireuen Imbau Transparansi dan Anti Pungli dalam Proses SPMB 2025

Bireuen – Kepala SMA Negeri 1 Bireuen, Zulfikri, S.Ag., M.M., bersama jajaran menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Bireuen Tahun Ajaran 2025/2026 telah dimulai. Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur sistem penerimaan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi (perpindahan tugas orang tua/wali).

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar tidak khawatir. Semua sekolah negeri di Bireuen memiliki kualitas pendidikan yang merata. Yang terpenting adalah anak-anak kita bisa masuk sekolah dan memperoleh pendidikan yang layak," ujar Zulfikri.

Lebih lanjut, Zulfikri juga menegaskan komitmen sekolah dalam mendukung kebijakan Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031. Surat edaran tersebut menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan penyuapan dalam proses penerimaan murid baru.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun. Mari bersama-sama kita jaga proses ini tetap bersih, adil, dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” tutup Zulfikri.



Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :