• MAULID 2025
  • cover
  • banner
  • BARU
  • BARU

Selamat Datang di Website SMA Negeri 1 Bireuen | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BIREUEN

NPSN : 10107083

Jl.Banda Aceh-Medan Geulanggang Baro Kab.Bireuen,Kode Pos 24251


[email protected]

TLP : 0644-21155


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 935061
Pengunjung : 331901
Hari ini : 60
Hits hari ini : 83
Member Online : 12
IP : 216.73.216.146
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

  • Rizal Fuadi (Guru)
    2015-02-12 06:19:58

    jreng jreng ...
  • Ainal Mardhiah (Guru)
    2015-01-10 22:16:27

    Januari..
  • Aulia Afzal (Alumni)
    2014-11-06 07:41:13

    Salam kenal :)
  • yusrizal (Alumni)
    2014-11-04 21:13:31

    Alumni KELAS XII IPS C tamatan tahun 2014

SPMB SMA NEGERI 1 BIREUEN

Tanggal : 29/06/2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Bireuen Tahun Pelajaran 2025 /2026

Jalur Domisili, Afirmasi Dan Mutasi

https://spmbdisdik.acehprov.go.id/

Kepala SMA Negeri 1 Bireuen Imbau Transparansi dan Anti Pungli dalam Proses SPMB 2025

Bireuen – Kepala SMA Negeri 1 Bireuen, Zulfikri, S.Ag., M.M., bersama jajaran menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Bireuen Tahun Ajaran 2025/2026 telah dimulai. Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur sistem penerimaan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi (perpindahan tugas orang tua/wali).

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar tidak khawatir. Semua sekolah negeri di Bireuen memiliki kualitas pendidikan yang merata. Yang terpenting adalah anak-anak kita bisa masuk sekolah dan memperoleh pendidikan yang layak," ujar Zulfikri.

Lebih lanjut, Zulfikri juga menegaskan komitmen sekolah dalam mendukung kebijakan Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031. Surat edaran tersebut menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan penyuapan dalam proses penerimaan murid baru.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun. Mari bersama-sama kita jaga proses ini tetap bersih, adil, dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” tutup Zulfikri.

 

 



Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :