• cover
  • BARU
  • BARU

Selamat Datang di Website SMA Negeri 1 Bireuen | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BIREUEN

NPSN : 10107083

Jl.Banda Aceh-Medan Geulanggang Baro Kab.Bireuen,Kode Pos 24251


[email protected]

TLP : 0644-21155


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 984468
Pengunjung : 357644
Hari ini : 134
Hits hari ini : 188
Member Online : 12
IP : 216.73.216.86
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

  • Rizal Fuadi (Guru)
    2015-02-12 06:19:58

    jreng jreng ...
  • Ainal Mardhiah (Guru)
    2015-01-10 22:16:27

    Januari..
  • Aulia Afzal (Alumni)
    2014-11-06 07:41:13

    Salam kenal :)
  • yusrizal (Alumni)
    2014-11-04 21:13:31

    Alumni KELAS XII IPS C tamatan tahun 2014

TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEKOLAH (UAS)

Tanggal : 16/04/2024

TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEKOLAH (UAS) KELAS XII SMA NEGERI 1 BIREUEN TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Tata Tertib Ujian
1. Peserta sudah berada di ruang ujian 5 menit sebelum sesi ujian dimulai. Perhatikan benar-benar jadwal sesi pada daftar pembagian sesi. Terlambat lebih dari 5 menit dari awal sesi tidak diizinkan masuk lagi ke ruang ujian.
2. Peserta wajib menggunakan seragam sesuai dengan aturan sekolah. Menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan aturan tidak diizinkan masuk ke ruang ujian, termasuk jilbab, sepatu, dan kaus kaki.
3. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kartu ujian kepada pengawas. Tidak membawa atau tidak menunjukkan kartu ujian tidak dapat masuk ke ruang ujian.
4. Peserta dilarang membawa masuk ke dalam ruang ujian: tas, buku, handphone, kalkulator, kamus digital, dan sebagainya, kecuali dititipkan kepada pengawas/proktor. Segala bentuk kecurangan akan langsung diberikan sanksi berupa diskualifikasi.
5. Peserta wajib mematuhi aturan keseragaman. Peserta yang melanggar aturan keseragaman tidak diizinkan masuk ke ruang ujian.

Aturan Keseragaman
1. Sepatu standar sekolah hitam penuh tanpa les/strip warna lain.
2. Kaus Kaki seragam putih (senin-kamis) dan hitam (jumat-sabtu).
3. Rambut laki-laki wajib pendek (maksimal panjang 5 cm).
4. Laki-laki dilarang cat rambut, qaza'/mohawk, memakai kalung, anting, gelang, dan asesoris lain yang tidak sesuai dengan syariat dan budaya daerah.
5. Perempuan dilarang membawa dan/atau menggunakan kosmetik yang bersifat memberi warna seperti lipstik, lipbalm, liptint, lipgloss, blush-on, eyeshadow, eyeliner, eyebrow tint, pewarna kuku, dan sebagainya.
6. Dilarang membawa dan menggunakan eyelashes extension, fake eyelashes, fake eyebrows, lensa kontak, dan sebagainya.
7. Dilarang melakukan tato baik permanen maupun temporer.

Anjuran
- Perempuan memakai ciput, manset/handsock, dan celana panjang under rok dengan menyesuaikan warnanya dengan seragam yang dipakai

@Rijal Fuadi, S.Pdi



Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :